Krida Lantas
FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas
adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan
penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic
Education )
3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver
and Vehicle Identification )
Pengetahuan Dasar Lalu LintasA. Gerakan memberikan isyarat
pengatur lalu lintas bertujuan :
Ø Mengarahkan agar
lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
Ø Mengatasi kepadatan
arus lalu lintas
Ø Mengurangi
terjadinya kecelakan lalu lintas
Ø Mencegah kerusakan
- keerusakan jalan / infrastruktur
Ø Melindungi harta
benda / jiwa orang lain di jalan
Ø Mengurangi
pelanggaran di jalan
B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.
Ø Rambu - rambu yang
menunjukan peringatan suatu bahaya
( dasar kuning petunjuk hitam )
Ø Rambu - rambu yang
menunjukan larangan dan awas perintah
( dasar putih
petunjuk merah )
Ø Rambu - rambu yang
memberikan petunjuk
( dasar biru petunjuk putih )
Ø Rambu petunjuk arah
/ awas ( rambu tambahan )
C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
Ø Berhenti untuk
semua jurusan
Ø Berhenti untuk satu
arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
Ø Berhenti dari arah
depan Petugas
Ø Berhenti dari arah
belakang Petugas
Ø Berhenti dari arah
depan dan belakang Petugas
Ø Jalan dari arah
kanan Petugas
Ø Jalan dari arah
kiri Petugas
Ø Jalan dari arah
kanan dan kiri Petugas
Ø Percepat dari arah
kanan Petugas
Ø Percepat dari arah
kiri Petugas
Ø Perlambat dari arah
depan Petugas
Ø Perlambat dari arah
belakang Petugas
D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit
Ø Tanda peringatan
berhenti / perhatian
Ø Tanda berkumpul
Ø Tanda bahaya
Ø Tanda berhenti
Ø Tanda maju
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Krida P2B(Pencegahan&Penanggulangan Bencana)
P2B adalah
tindakan yang pertama kali dilakukan guna membantub dalam mengevakuasi korban
bencana alam atau kebakaran.
SKK P2B ada 7 yaitu:
1. SKK Pencegahan
kebakaran
a. Usaha
menyadari dan mewaspadai faktor-faktor yang menjadi sebab munculnya
kebakaran&mengambil langkah-langkah untuk kemngkinan terjadi(nyata)bencana.
b. Klasifikasi
jenis-jenis kebakaran
Ø Kebakaran jenis A
Disebabkan oleh bahan yang mudah terbakar
Ø Kebakaran jenis B
Disebabkan oleh zat cair Ex: minyak bumi
Ø Kebakaran jenis C
Disebabkan oleh arus listrik
Ø Kebakaran jenis D
Disebabkan oleh logam EX: seng,megnesium,dll.
c. Penyebab
terjadinya kebakaran
Ada 3
penyebab terjadinya kebakaran yaitu:
Ø Karna bahan yang
mudah terakar baik padat cair ataupun gas
Ø Panas (suhu)
Ø Oksigen,
menyebabkan kebakaran karna semakin tinggi kadar oksigen maka semakin besar
kemngkinan terjadinya kebakaran ,oksigen tidak dapat terbakar jikakadanya
kurang dari 12%.
2. SKK Pemadam
kebakaran
Ø Pemadam kebakaran adalah
petugas/dinas yang dilatih untuk menaggulangi kebakaran selain itu ia juga
dilatih untuk menyelamatkan korban kebakaran/dari gedung runtuh
Ø Macam-macam bahan
untuk memeadamkan api
a. Air
b. Bahan busa
c. Gas
d. Bahan powder kering
3. SKK
Rehabilitasi korban bencana
Rehabilitasi korban
bencana adalah upaya yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu
masyarakat memperbaiki/memfungsikan kembali rumah,umum,sosial/perekonomiannya.
Terutama menjaga keamanan harta benda&barang-barang
korban,mendirikan tenda,memberi P3K, membawa korba ke RS terdekat,mendirikan
dapur umum,koordinasi dengan instansi terdekat&terkait.
4. SKK Pengenalan
kerawanan bencana
a. Sebab-sebab
terjadinya bencana
b. Yang berasal
dari alam maupun manusia.
5. SKK Pencarian
korban
a. Track (T)
Biasa digunakan apabila korban masih hilang&diperkirakan
hanya disekitar itu
b. Paralel (P)
Daerah pencariannya cukup luas&dasar
c. Creaping (C)
Biasa digunakan di jurang/dasar yang lebih rendah
d. Square (sq)
Di daerah datar/lebih sempit
e. Sector (S)
Digunakan apabila korban tidak diketahui keberadaannya
f. Counture (cc)
Biasa digunakan dibukit/puncak tertinggi.
6. SKK Penyelamatan
korban bencana
Keterampilan cepat tepat&waspada.
a. Peralatan
evakuasi
Ø Tandu
Ø Matrax/selimut.
b. Cara
mengevakuasi korban bencana
Ø Jangan memindahkan
korban yang terluka kecuali ada bahaya api,lalulintas,asap baracun/hal lain
yang dapat membahayakan korban maupun penolong. Namun jika terpaksa memindahkan
korban perhatikan ha-hal berikut:
Ø Apabila korban
mengalami cedera tulang belakang jangan dipindahkan sampai ada petugas yang
terkait
Ø Tangani korban
dengan hati-hati agar tidak ada cedera yang lebih parah. Terutama bagian
kepala,leher&tulang belakang.
7. SKK Pengenalan
satwa
a. Anjing
Ø Anjing pelacak umum
Ø Anjing pelacak hendap
Ø Anjing pelacak
narkotika
Ø Anjing pelacak sar
Ø Anjing Darmas
Ø Anjing karya guna
b. Kuda
Ø Kuda karya guna
Ø Kuda darmas
Ø Kuda olahraga
Ø Kuda protokoler
Krida TPTKP
Tindakan Pertama
Tempat Kejadian Perkara. Artinya Tempat dimana suatu tindak pidana
dilakukan/terjadi, atau tempat dimana barang bukti/korban berhubungan dengan
tindak pidana.
Tujuan dan maksud Penanganan TKP :
1. Menjaga agar TKP
dalam keadaan utuh.
2. Melindungi agar
barang bukti tidak hilang / rusak, tidak ada perubahan penambahan dan
pengurangan serta tidak berubah letaknya.
Cara bertindak di TKP:
1. Memberikan perlindungan, pertolongan pertama pada
masyarakat.
2. Menutup dan mengamankan TKP (mempertahankan status).
3. Memberitahukan kepada pihak berwajib (polisi).
4 Metode pencarian
barang bukti:
1. Dilakukan dilapangan petunjuk pelaksanaan.
2. Pembagian wilayah Juklak/04/I/1982 tgl 18-2-1982.
3. Dilereng pembukitan 1982 Tentang proses penyelidikan
tindak pidana.
4. Diruang tertutup.
Cara mencari barang
bukti:
1. Dengan bentuk Spiral: barang bukti berada di tanah
lapang,semak-semak, dan hutan.
2. Dengan bentuk Zona: Barang bukti berada dilapangan
rumah/tempat tertutup.
3. Dengan bentuk Strip/garis: barang bukti berada di tanah
berbukit/lereng.
4. Dengan bentuk Roda: barang bukti berada didalam ruangan.
Macam-macam Sidik Jari:
- PLAIN WOLL
- PUAP LOP
- AREN
- FANTECH
Penanganan TKP:
1. Tindakan
pertama dilakukan oleh Polri / masyarakat setempat.
2. Pengolahan TKP dilakukan oleh penyidik / ahli yang
diminta tolong oleh Polri.
Urutan-urutan tindakan di TKP:
1. Menutup dan membatasi TKP atau memberitahukan kepada
kantor polisi terdekat. Jika TKP terdapat korban yang masih hidup.
2. Menahan orang-orang / saksi di TKP. Saksi: orang yang
melihat / menyaksikan dengan mata kepala sendiri pada saat kejadian
berlangsung.
3. Mencari dan mencatat saksi, lalu diserahkan kepada
Polisi.
4. Mencari dan mengamankan bekas / barang bukti, usahakan
membuat sket / bagan / memotret TKP.
Tindakan-tindakan terhadap korban:
Periksa apakah ada tanda-tanda kehidupan pada korban dengan
cara:
1. Perubahan bagian badan sudah dingin / masih panas.
2. Meraba pergelangan tangan, apakah masih ada denyut
nadinya / tidak ada.
3. Bila ada tanda-tanda kehidupan segera diberi pertolongan
berupa PPPK.
4. Beri tanda-tanda letak korban di TKP.
5. Bawalah korban kerumah sakit terdekat.
Tindakan-tindakan terhadap pelaku:
1. Tangkap pelaku apabila masih ada di TKP.
2. Caatat nama, umur, alamat, pekerjaan, dan hubungan dengan
pihak korban.
3. Cegah jangan sampai si-pelaku menghapus bekas /
menghilangkan bukti-bukti.
4. Adakan pencarian-pencarian singkat apabila pelaku ada
disekitar TKP.
Cara mengatasi TKP di
Lalu lintas.
1. Lihat korban apakah patah tulang, luka ringan / berat /
mati.
2. Melihat titik temu pada kedua kendaraan lalulintas diberi
tanda dengan kapur.
3. Membuat sket gambar batas kecelakaan.
4. Mengukur jalan dari tepi jalan.
5. Mengukur AS jalan dengan Senterland.
6. Mengukur bekas-bekas Rem (<40 style="font-weight:
bold; color: rgb(102, 102, 0);">
Tindakan pertama: Segala tindakan yang harus dilaksanakan
menurut ketentuan teknik bagi para petugas yang datang pertama kali di TKP.
Tersangka: seseorang yang berhubungan dengan tindak pidana
yang berdasarkan bukti-bukti.
SASARAN TKP: 1. Korban. 2. Pelaku. 3. Barang bukti. 4. TKP
itu sendiri.
Cara menentukan hidup / mati dari tindakan di TKP: 1.
Amankan TKP. 2. Masuk ke TKP dengan cara teknis (memberi tanda pada kaki). 3.
Raba nadi leher, nadi tangan, buka mata, tubuhnya dingin / hangat. 4. Beritahu
pada anggota lain bahwa korban masih hidup / mati. 5. Jangan menyentuh barang
bukti di TKP. 6. Tolong bila hidup, biarkan jika mati kecuali mengganggu.
Faktor-faktor yang mempengaruhi TKP: 1. Alam (cuaca dan
medan). 2. Non alam (manusia / makhluk hidup lainnya).
Peralatan dalam
mendekati TKP: 1. Kekuatan personil / petugas. 2. Kendaraan. 3. Alat-alat tulis
(kapur, pen,spidol, kertas/buku). 4. Alat-alat lain (sarung tangan,
pisau/gunting, tali, senter, meteran dan kamera).
Cara memindah/mengambil barang bukti bila dalam keadaan
terpaksa:
1. Pisau :
Gunakan tali dengan simpul, kemudian ikat pada pisau yang ada sidik
jarinya.
2. Senjata Api : Gunakan telunjuk masukkan dibelakang
picu/penarik tutup dengan kapas.
3. Peluruh :
Ujung telunjuk dengan ibu jari ambil ujungnya masukkan kapas dan
bungkus.
4. Darah :
Bisa dengan menggunakan kapas/kain, bila kain kering digunting dan kerik
bila ditempat lain.
5. Rambut :
Ambil jepit kemudian bungkus dengan kertas.
SKK Krida TKP:
1. SKK Pengenalan
Sidik Jari
a. Untuk golongan
Siaga, tidak diadakan
b. Untuk golongan
Penggalang : Mengetahui bahwa setiap orang mempunyai ciri-ciri sidik
jari yang tidak
sama dengan orang lain.
c. Untuk golongan
Penegak
Ø Mengetahui apa kegunaan sidik jari
Ø Mengenal jenis lukisan sidik jari
d.Untuk golongan Pandega :
Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah dengan
pengetahuan teknik dan cara pengembilan sidik jari.
2. SKK Pengenalan
tulisan tangan dan tanda tangan
a. Untuk golongan
Siaga tidak diadakan
b. Untuk golongan
Penggalang :
Dapat mengenal
tulisan tangan dan tanda tangan.
c. Untuk golongan
Penegak dan Pandega :
Selain mempunyai
SKK golongan Penggalang, ditambah dengan pengetahuan bahaya tanda tangan palsu.
3. SKK Pengenalan
Tempat Perkara (TKP )
a. Untuk golongan
Siaga dan Penggalang, tidak diadakan
b. Untuk golongan
Penegak :
Ø Mengetahui apa arti dan guna TKP
Ø Mengetahui apa saja yang terdapat di TKP
c. Untuk golongan
Pandega
Ø Mengetahui bagaimana bertindak terhadap TKP
Ø Mengetahui bagaimana cara bertindak pertama dalam
memberikan pertolongan pada korban manusia yang masih hidup.
Ø Mengetahui cara pengamanan TKP (status quo).
4. SKK Pengenalan
Bahaya Narkotika
a. Untuk golongan
Siaga, tidak diadakan
b. Untuk golongan
Penggalang :
Ø Mengetahui berbagai jenis narkotika
Ø Mengetahui bahaya narkotika bagi kesehatan jasmani
seseorang
Ø Mengetahui bahaya minuman keras dan alkohol.
c. Untuk golongan
Penegak
Ø Mengetahui tempat-tempat/instansi rehabilitasi penyembuhan
penderita korban narkotika.
Ø Mengetahui tentang kegunaan narkotika untuk pengobatan
kedokteran serta mengetahui tentang bahaya minuman keras dan merokok.
d.Untuk golongan Pandega
Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah pengetahuan
mengenai peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penyalahgunaan narkotika dan obat.
KRIDA TIBMAS(Ketertiban Masyarakat)
Tibmas adalah
suatu cara pengendalian keamanaan yang berada dilingkungan pedesaan dan
perkotaan yang bertujuan untuk mangendalikan gangguan-gangguan Kamtibmas yang
berasal dari oknum manusia maupun alam.
Tujuannya:
Untuk
mengamankan meliputi keamanan masyarakat dan negara guna mencegah hal-hal/
tindakan yang menyangkut kriminal.
Krida Kamtibmas
memiliki 4 SKK :
1) SKK Pengamanan
lingkungan pemukiman
TKK dari SKK pertama meliputi 8 TKK:
a. Mengetahui
arti suku agama dan ras
b. Mengetahui
peraturan yang berlaku di daerahnya
c. Mengenal
ciri-ciri yang dicurigai, serta memahami barang-barang untuk melakukan
kejahatan
d. Mengetahui
kewarga negaraan asing yang tinggal di indonesia
e. Mengetahui
kantor dan instansi yang menangani warga asing
f. Mengetahui
pengurusan KTP,SIM,STNK,BPKB,dan kegunaannya
g. Mengetahui
persyaratan WNA untuk tinggal di Indonesia
h. Mengetahui dan
dapat membunyikan tanda bahaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) SKK Pengamanan
lingkungan kerja
Terdiri atas 4 TKK yaitu:
a. Mampu
mengamati terus-terus terhadap lingkungan kerja
b. Dapat
mengenali lingkungan karjanya
c. Lpyal
terhadap teman atau anggota dan pemimpin maupun terhadap tugas
d. Kretif
menciptakan sumber perekonomian diluar aktifitas pendidikan atau membantu orang
tua dalam melakukan aktivitas kerjanya yang bersifat positif diluar lingkungan
pelajaran.
3) SKK Pengamanan
lingkungan sekolah
Terdiri atas 8 TKK yaitu:
a. Menyarankan
kepada teman supaya tidak terjadi konflik antar siswa dan pendididk
b. Tidak diperbolehkan
membawa narkoba kedalam lingkungan sekolah
c. Mengetahui
penyebab timbulnya kenakalan remaja
d. Mengetahui dan
dapat menyebrangkan yang keluar masuk sekolah
e. Mengetahui
rambu-rambu lalulintas dan marka jalan serta dapat digunakan dilingkungan
sekolah
f. Mengetahiu
ciri-ciri dan watak serta kesukaan teman-temannya
g. Tidak terlibat
dalam perkelahian pelajar
h. Dilarang
memakai perhiasan berlebihan dalam lingkungan sekolah yang dapat menyebabkan
timbulnya kejahatan.
4) SKK
Pengetahuan hukum
Terdiri atas 5 TKK yaitu :
a. Mengetahui
faktor timbulnya kejahatan pelanggaran
b. Mengetahui
urutan-urutan tingkat kekuatan hukum
c. Mengetehui
aparat yang menegakkan hukum
d. Mengetahui
pasal-pasal hukum tertentu yang biasa terjadi didaerahnya
e. Mengetahui
sanksi-sanksi bagi yang melanggar hukum.
SISKAMLING: Suatu sistem yang mengupayakan hidup dan peranan
tanggung jawab masyarakat untuk mengamankan diri sendiri dan kelompok
lingkungan masyarakat atas kehendak sendiri dan kemampuan sendiri terhadap
segala bentuk ancaman/gangguan.POS KAMLING: Suatu bangunan dengan ukuran
tertentu yang khusus digunakan untuk melaksanakan kegiatan siskamling
lingkungan baik didesa maupun dikota.
Perlengkapan
Poskamling:
1. Buku mutasi.
2. Daftar nama petugas.
3. Buku tamu.
4. PMK (Alat pemadam kebakaran).
5. Alat pengamanan (pentungan, tongkat, borgol, tali, dll).
6. Jam dinding.
7. Kentongan, peluit, Alarm, media informasi (HT dan Telp).
8. Senter.
9. Lampu penerangan POS.
10. Alat PPPK.
11. Jas hujan.
12. Isyarat tanda bahaya.
13. Peta wilayah/patroli dan jadwal piker ronda.
Ciri-ciri
Siskamling ada 4:
1. Melaksanakan ronda kampung maupun desa (berkelompok di
gardu/POS).
2. Bersifat prefiktif (pencegahan).
3. Menggunakan kentongan.
4. Mampu berkomunikasi dengan lingkungan.
Tanda – tanda isyarat membunyikan kentongan:
a) Pembunuhan : 1 Kali : . . . . .b)
Perampokan : 2
Kali : .. .. .. .. ..
c) Kebakaran : 3 Kali : ... ...
... ... ...
d) Bencana Alam : 4 Kali : .... .... ....
.... ....
e) Pencurian : 5 Kali : .....
..... ..... ..... .....f) Aman : 6 Kali :
...... ...... ...... ...... ......g) Kecelakaan LANTAS : 2 Kali jarak 1 Kali : .. . .. . .. .
.. . .. .Keterangan: Apabila keadaan darurat maka tidak jadi masalah apabila
tidak mengikuti instruksi bunyi kentongan diatas, yang penting informasi
komunikasinya yang diberikan oleh petugas ronda kepada masyarakat jelas dan
nyaring sehingga masyarakat menjadi mengerti dan tidak panik.
4 Macam tipe Siskamling:
1. Tipe A : Pelaksanaannya jaga dan alat perabotan mencapai
75% sampai 100% (Mantab).
2. Tipe B : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 50%
sampai 75% (Mantab).
3. Tipe C : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 25% sampai
50% (Kurang mantab).
4. Tipe D : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 15%
sampai 30% (Tidak mantab).
Cara menghitung
persentase.
Kemampuan penjagaan
ditetapkan 6 – 7 orang, sedang yang bertugas jaga ronda 3 orang.
Caranya: 3:6 x 100% = 50% Termasuk Tipe B.
Dasar terbentuknya Siskamling:
1. Sket No. 177 / 1979 Tentang pembahasan keamanan.
2. UU POLRI No. 13 / 1961 Tugas pokok Polri.
3. UU 45 Pasal 30 Ayat 2.
4. KEPRES No. 55 dan 56 Tahun 1976.
Sasaran Pengamanan:
1. Manusia.
2. Harta benda.
3. Informasi.
Sasaran Siskamling:
1. Sasaran perseorang: Kentongan, tongkat, polri/kades.
2. Sasaran RT: pos kamling, bel, kotak P3K, dll.
Pelaksanaan Penjagaan:
1. Anggota yang mendapat giliran tugas jaga harus selalu
berada di POS.
2. Mencatat semua kejadian dalam buku mutasi penjagaan.
3. Waktu jaga disesuaikan dengan situasi dan kondisi
setempat.
4. Menerima laporan dari warga yang melapor dari petugas
yang meronda.
5. Menyampaikan laporan penting kepada :
a) Ketua RT/RW.
b) KADES.
c) POS Polisi terdekat.
d) Membunyikan Alarm/kentongan jika terjadi gangguan
keamanan.
Tugas Pengawas:
1. Mengatasi kesulitan RT/RW karena warganya yang kurang
sabar untuk melaksanakan tugas jaga.
2. Mengadakan kontrol pada POS kamling diwilayahnya.
3. Setiap pengawas bertanggung jawab melakukan tugasnya
kepala desa.
Cara melapor apabila ada pembunuhan / tindak pidana:
1. Hubungi RT/RW, KADES / Lurah.
2. Lapor pada Polri / koramil.
3. Lapor dokter.
4. Amankan TKP.
5. Catat dalam buku mutasi.
Perlengkapan perorangan
petugas Siskamling:
1. Pentungan.
2. Ban kamling.
3. Sempritan.
4. Senter.
5. Borgol.
6. Jaket/sarung.
DASAR HUKUM TIBMAS:
1. UU No. 20 Tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan
negara yang telah diubah dengan UU No. 1 tahun 1980.
2. Ketetapan MPR No. II tahun 1988 IV bidang hankam butir 12
tentang sistem keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.
3. Keputusan Presiden RI No.28 tahun 1986 tentang
penyempurnaan dan peningkatan lembaga sosial desa menjadi lembaga ketahanan
masyarakat desa (LKMD).
4. Surat keputusan KAPOLRI Nopol Sekep/344/IX/1982 Tgl 2
september 1982 tentang pola pengamanan lingkungan terpadu.
Wassalam....!!!



0 komentar:
Posting Komentar